Penetapan
uang muka kendaraan bermotor yang tidak beragam bisa mengakibatkan
persaingan tidak sehat dalam industri perusahaan pembiayaan (multifinance).
Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang
Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan
Pembiayaan, diharapkan bisa mencegah terjadinya hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar