Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat
mengatur standarisasi kesehatan multifinance. Perusahaan pembiayaan
wajib melaporkan kondisi keuangan terakhir dan penyaluran pembiayaan.
Dari laporan itu, Bapepam-LK akan menilai apakah sesuai dengan
ketentuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar