Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan
pembiayaan PT Primarindo Finance Coorporation. Pencabutan izin itu
dilakukan pada 8 Januari 2009. Selain mencabut izin PT Primarindo,
Bapepam-LK pada 27 Januari 2009, juga membekukan kegiatan usaha PT
Sahabat Multifinance melalui Keputusan Menteri Keuangan No.
S-122/KM.10/2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar