Selasa, 02 April 2013

Bapepam-LK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Primarindo Finance Coorporation. Pencabutan izin itu dilakukan pada 8 Januari 2009. Selain mencabut izin PT Primarindo, Bapepam-LK pada 27 Januari 2009, juga membekukan kegiatan usaha PT Sahabat Multifinance melalui Keputusan Menteri Keuangan No. S-122/KM.10/2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar