Sepekan setelah penerapan aturan baru soal uang muka kredit kendaraan
bermotor (KKB) di perusahaan pembiayaan, pelaku industri mulai mengeluh.
Kewajiban uang muka atau down payment (DP) sebesar 20%-25% dari harga kendaraan mengakibatkan bisnis multifinance lesu bak orang kekurangan darah. Penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor semakin menyusut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar