Rabu, 10 April 2013

Multifinance Syariah Bebas Dari Aturan DP

Alhamdulillah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, menguntungkan multifinance syariah. Soalnya, kebijakan itu hanya berlaku pada multifinance konvensional. Tak heran, sejumlah multifinance syariah pun siap memanfaatkan kesempatan itu untuk menggeber pembiayaan kendaraan bermotor.

baca selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar