Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya tidak mewajibkan industri pembiayaan/multifinance untuk
melakukan perjanjian fidusia. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) No.42
tahun 1992 perjanjian fidusia tersebut memang dipisahkan dari perjanjian
kredit dan tidak diwajibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar