Senin, 01 April 2013

OJK Tidak Akan Mewajibkan Fidusia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya tidak mewajibkan industri pembiayaan/multifinance untuk melakukan perjanjian fidusia. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) No.42 tahun 1992 perjanjian fidusia tersebut memang dipisahkan dari perjanjian kredit dan tidak diwajibkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar