Segala Sesuatu Tentang Multi Finance

Kamis, 28 Maret 2013

OJK Lakukan Harmonisasi Jasa Keuangan Non-Bank

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi untuk sektor jasa keuangan nonbank agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan tidak menimbulkan "moral hazard".
baca selanjutnya
Diposting oleh Segala Sesuatu Tentang Multi Finance di 00.51
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Arsip Blog

  • ▼  2013 (262)
    • ▼  Maret (14)
      • Dasar Hukum dan UU Multi Finance di Indonesia...
      • Adira Finance Berencana Terbitkan Obligasi Rp3 Tri...
      • Aturan uang muka bank syariah hanya berdampak sesaat
      • Kriteria Penting Rating 170 Multifinance
      • 5 Multifinance Langgar Aturan Uang Muka
      • OJK Lakukan Harmonisasi Jasa Keuangan Non-Bank
      • Peringkat Obligasi & MTN SINAR MAS Multi Finance A...
      • Pendaftaran Fidusia Masih Ada Kendala
      • Dua Multifinance Berencana Terbitkan Obligasi
      • Pefindo Turunkan Prospek Peringkat Indomobil Finance
      • 85 Multifinance Berpredikat Sangat Bagus
      • Multifinance kompak rilis surat utang
      • PEMBIAYAAN: Banyak Lembaga Multifinance Mati Suri,...
      • Adira Finance Berencana Terbitkan Obligasi Rp 8 Tr...
    • ►  April (165)
    • ►  Mei (61)
    • ►  Juni (12)
    • ►  Juli (10)

Mengenai Kami

Foto saya
Segala Sesuatu Tentang Multi Finance
Lihat profil lengkapku
Tema Sederhana. Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.