Ada 29 bank
umum di Indonesia yang memiliki anak usaha di bidang keuangan. Dengan
universal banking atau konglomerasi usaha, bank-bank menggarap pasar
keuangan dari hulu hingga hilir. Namun, konglomerasi bank menyimpan
bahaya sistemik sehingga harus dipimpin oleh bankir berkaliber dan
diawasi secara ketat oleh regulator. Independensi OJK yang akan memungut
fee dari yang diawasi akan diuji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar