Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta
industri multifinance memperketat pengawasan kinerja penagih utang atawa
debt collector. Regulator lembaga keuangan non-bank tidak mau kasus terbunuhnya nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dilakukan debt collector
terulang di perusahaan multifinance. Hal ini mengingat perusahaan
pembiayaan juga menggunakan pihak ketiga dalam menagih tunggakan utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar