Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini
masih mengkaji peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka. Khususnya mengenai kewajiban pelepasan kembali saham kepada
masyarakat (refloat) setelah pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal itu
diutarakan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon
di Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar