Kamis, 16 Mei 2013

OJK Butuh Waktu Kaji Aturan Refloat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih mengkaji peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Khususnya mengenai kewajiban pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat) setelah pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal itu diutarakan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon di Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar