Regulator siap memberi sanksi tegas bagi perusahaan pembiayaan pelanggar
aturan uang muka kendaraan yang telah berlaku efektif pada Jumat (15/6)
pekan lalu. Tahap awal, multifinance yang menawarkan kredit dengan uang
muka kurang dari 20%-25% akan mendapatkan peringatan. Namun, bila
pelanggaran tetap terjadi, regulator siap menjatuhkan sanksi
administrasi, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar