Meski keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43 Tahun
2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada
Perusahaan Pembiayaan, multifinance tetap mematuhinya, tanpa mengakali
dengan pemberian diskon atau potongan yang lainnya. Maklum, para pelaku
industri pembiayaan sudah memiliki "sekoci" menghadapi aturan tersebut.
Salah satunya mengoptimalkan pembiayaan melalui unit usaha syariah
(UUS) yang terbebas dari itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar