Rabu, 17 April 2013

Multifinance Mengandalkan UUS

Meski keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, multifinance tetap mematuhinya, tanpa mengakali dengan pemberian diskon atau potongan yang lainnya. Maklum, para pelaku industri pembiayaan sudah memiliki "sekoci" menghadapi aturan tersebut. Salah satunya mengoptimalkan pembiayaan melalui unit usaha syariah (UUS) yang terbebas dari itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar