Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan
uang muka (Down Payment/DP) yang cukup tinggi untuk kredit kendaraan
bermotor. Bank hanya memberikan pembiayaan sebesar 70% untuk jenis
mobil, sedangkan perusahaan pembiayaan (multifinance) sebesar 75%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar