Selasa, 02 April 2013

BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit

Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Selain untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), SE ini dibuat untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar