Bank
Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012
tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian
Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Selain untuk
meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), SE ini dibuat untuk
memperkuat ketahanan sektor keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar